Andi bercerita, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak, khususnya di wilayah Kecamatan Cirinten.

Didasarkan atas informasi tersebut, lanjut dia, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. [irp posts=”2668″ ]

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” kata Andi.

Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian ternak. Tingkatkan keamanan lingkungan dengan kegiatan Siskamling,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini