LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (19), NK (21), dan AP (33).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 307 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram dan tabung berukuran 50 kilogram.

Kemudian, 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, adanya penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.

Ia mengatakan, aksi para pelaku adalah dengan memindahkan isi yang ada pada gas tabung bersubsidi berukuran 3 kilogram ke tabung gas non subsidi berukuran 5,5 kilogram, ukuran 12 kilogram dan ukuran 50 kilogram.

Pemindahan isi dalam gas bersubsidi dilakukan para tersangka dengan menggunakan selang regulator, kemudian dari hasil itu oleh pelaku diperjualbelikan dengan harga non subsidi.

“Untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas elpiji pada waktu dini hari, antara pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga,” kata Wiwin, Jumat (9/9/2022).

Setelah itu, lanjutnya, para pelaku kemudian menjualbelikan gas elpiji tersebut kepada tersangka JN (DPO) di wilayah Balaraja, Tanggerang serta kepada tersangat NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Wiwin menjelaskan, dari hasil kejahatan itu tersangka pun mendapatkan keuntungan yang sangat signifikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini