“Untuk tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, tersangka mendapatkan keuntungan Rp25.000, per tabung,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Wiwin, dari tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 hingga Rp40.000 per tabung, dan dari tabung gas elpiji ukuran 50 kilogram tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000, sampai Rp150.000 per tabung.

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp10 juta,” kata Wiwin.

Ia menghimbau, masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar tidak melakukan tindak penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi karena dapat dipidana.

“Kepada warga sebagai pengguna, kami meminta agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi dengan cara mengecek segel terlebih dahulu sebelum membeli,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berinisial DA (pemilik) dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai elpiji subsidi) dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.***[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini