Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan, terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektare ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Ia menjelaskan, akhir 2021 lalu, Satnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi 1 tersangka di Anyer, Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Kemudian, dari pengakuan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serang Kabupaten AKP Michael Kharisma Tandayu langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sumatera Utara.

Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. “Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektare. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten itu.

Sementara itu, lanjutnya, satu orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan tersebut masih dalam pengejaran.

Didid menjelaskan, selama ini Polda Banten intensif melakukan operasi dan penindakan kejahatan narkoba. Sebelumnya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polres jajaran Polda Banten telah berhasil mengungkap penyeludupan sabu, pil ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

“Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.*** [custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini