SOROSOWAN.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satnarkoba Polres Serang terus melakukan perburuan atau pengembangan atas kasus kepemilikan 1,2 kilogram ganja kering di Cikande dengan dua tersangka pada akhir 2021 lalu.

Hasilnya, aparat penegak hukum (APH) Polda Banten itu mampu menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (30/8/2022).

Letak ladang ganja ini hanya sekitar tiga kilometer dari Desa Blang Manyak.

Tak perlu menguras tenaga untuk sampai ke tempat itu, karena ladang ganja tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir jalan desa. Tanaman ganja tersebut tumbuh subur di antara ratusan pohon pinang.

Di areal seluas tiga hektare tersebut, terdapat tiga titik lahan ganja. Tanaman haram tersebut mulai dari usia dua minggu hingga usia empat bulan yang tingginya mencapai dua meter.

Sebelum ditemukan polisi, ladang ganja ini diperkirakan baru ditinggal oleh pemiliknya.

Tim gabungan dari Ditresbarkoba Polda Banten, bersama Satnarkoba Polres Serang Kabupaten, dibantu Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara pun melaksanakan pemusnahan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini