TANGERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang,Banten berhasil meringkus dua warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang berinisial PP (25) dan KA (26) yang sedang melakukan transaksi narkoba, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya kedua pelaku sempat kabur saat penggerbekan. Namun, berkat kesigapan dan kepiawaian petugas keduanya berhasil ditangkap.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan, adanya penangkapan dua pelaku kepemilikian sabu tersebut.

Tersangka PP dan KA dibekuk saat akan melakukan transaksi di sebuah jalan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Tersangka PP dan tersangka KA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Romdhon, Kamis (25/8/2022).

Romdhon mengatakan, dari hasil penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu tersebut dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga telah menyita dua telepon genggam milik tersangka yang biasa digunakan untuk berkomunikasi.

“Saat hendak ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas yang berada di lokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” tutu Romdhon.

Kapolresta menyebutkan, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut kasus itu terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lain.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Romdhon.***

[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini