Jeany mengaku, pendidikan dasar berlalu lintas itu rutin dilakukan ke sekolah-sekolah. Termasuk menyampaikan tentang polisi sahabat anak. “Harapan dari sosialisasi ini adalah agar para pelajar dapat memahami cara aman sekolah dan tertib berlalu lintas,” ungkapnya.
Jeany menambahkan, harapan lain dilakukannya sosialisasi tersebut, agar para pelajar mengetahui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bukan hanya itu, kami juga berharap melalui upaya tersebut masyarakat mengetahui serta memahami 12 gerakan dasar lalu lintas sejak usia dini,” jelasnya. ***



















































