PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskominsantik) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat secara online melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Aplikasi ini diakui lebih canggih, selain terkoneksi dengan Pemerintah Daerah, juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskomsantik Kabupaten Pandeglang Heriyana menegaskan bahwa aplikasi SP4N LAPOR merupakan sebuah sistem aplikasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

“Masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan pemerintah bisa mengadukan melalui saluran ini,” katanya di acara sosialisasi SP4N LAPOR yang digelar di Oproom Setda Pemkab Pandeglang, Kamis (16/6/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini