SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Mulai 10 Juli 2023 mendatang, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap lembaga publik di wilayah Provinsi Banten.

Oleh karenanya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, jika keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh lembaga publik, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten akan melakukan monev tentang perkembangan kita dalam rangka informasi publik kita,” kata Al Muktabar usai menerima kunjungan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua KI Provinsi Banten Hilman, di Ruang Rapat Gubernur Banten, Jumat (7/7/2023).

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan.[irp]

“Makanya kita mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu. Tahun lalu, 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan kini akan terus kita perbaiki,” ungkapnya

Al Muktabar mengaku, beberapa hal telah disampaikan Ketua KI Pusat terkait rencana pelaksanaan Rapat Kerja Nasional KI Tahun 2023.

Dia berjanji, akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran sebagai lokasi Rakernas KI Tahun 2023.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, untuk tempat pelaksanaan Rakernas KI Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang telah mengerucut, salah satunya di Provinsi Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini