Kata Adi, dituliskan saja misalnya, logo halal itu dengan menggunakan bahasa Arab yang terang, halal. Kemudian juga dijelaskan dengan bahasa Indonesia misalnya halal.
Atau, lanjutnya, kalau ingin paling singkat yang sudah ada, itu saja yang sudah familiar bagi masyarakat.
“Masyarakat tahunya logo yang sudah berjalan selama 32 tahun,” ungkapnya.
Menurut Adi, kalaupun ada kemudian peralihan kewenangan kepada badan, boleh jadi yang sudah ada sekarang tinggal merubah saja namanya, dari MUI menjadi BPJPH.
“Saya kira itu akan lebih simpel, akan lebih mudah untuk dipahami, dan lebih mudah untuk dimengerti. Tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapati kepastian bukan tafsiran, bukan kebingungan,” tuturnya.
Apalagi harus memikirkan tentang filosofi, yang cukup rumit yang dengan itu bergeser dari tujuan utamanya memberikan kejelasan pada aspek yang boleh atau tidak boleh dilakukan, ataupun juga boleh atau tidak boleh dikonsumsi, ini bagian yang pertama.


















































