PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 108 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang akan kembali dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, pada 11 Agustus 2025 mendatang.
Pelantikan 108 menjadi kades itu sengaja dilakukan, seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades.
SE Kemendagri itu Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dalam SE ini, Mendagri memuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Kemudian pada huruf b, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Sedangkan, pada huruf c mengatur agar Bupati/Wali Kota melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, menyusul moratorium Pilkades.
Selanjutnya, Bupati/Wali Kota diminta segera mengubah keputusan terkait masa jabatan Kades dan melakukan pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus 2025. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik membenarkan, telah diterbitkannya SE Kemendagri tersebut.
Dalam SE itu, kata Muslim, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024, maka bakal dikukuhkan lagi menjadi Kades.
“Di Pandeglang sendiri ada 108 Kades yang akhir masa jabatannya di tahun yang sesuai dengan isi SE itu,” ujarnya.
Muslim menegaskan, para mantan Kades tersebut akan dikukuhkan kembali oleh kepala daerah sesuai ketentuan SE Kemendagri. “Kalau tidak salah sebelum 17 Agustus 2025 dikukuhkannya. Dan pada pelaksanaan upacara 17 Agustus nanti, mereka pun akan mengikuti proses upacara Hari Kemerdekaan,” ujarnya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis



















































