Studi komparasi hukum antara Indonesia dan Jepang memiliki signifikansi yang tinggi. Meskipun kedua negara sama-sama menganut sistem civil law, dinamika penerapan hukum di kedua negara menunjukkan perbedaan yang mencolok dalam praktiknya.
Indonesia bertumpu pada hukum tertulis seperti UUD NRI 1945, KUHP, KUHPerdata, dan berbagai undang-undang sektoral. Jepang juga berlandaskan pada kodifikasi hukum tertulis, namun dikenal memiliki penegakan hukum yang lebih konsisten, efisien, dan terstruktur. Oleh karena itu, perbandingan ini tidak hanya membedah substansi hukum (legal substance), tetapi juga struktur dan budaya hukum (legal structure and culture)—bagaimana hukum dijalankan oleh aparat dan direspons oleh masyarakat.
Perbedaan paling fundamental terlihat pada penerapan hukum pidana. Di Indonesia, penegakan hukum pidana kerap dikritik akibat proses yang berlarut-larut, disparitas putusan hakim, serta tantangan integritas aparat, meskipun pembaruan substansi terus dilakukan melalui pengesahan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Sebaliknya, sistem peradilan Jepang dinilai lebih tertib dan efektif.
Sistem di Jepang sangat menekankan pada ketepatan prosedur, pertanggungjawaban pelaku, serta orientasi rehabilitatif dan restoratif dalam pemidanaan. Hal ini mengindikasikan bahwa efektivitas hukum tidak diukur dari seberapa keras sanksi yang diberikan, melainkan dari kemampuan sistem tersebut bekerja secara adil, cepat, dan konsisten.
Dalam ranah hukum perdata, Indonesia memiliki karakteristik unik karena mengakomodasi pluralitas hukum, termasuk unsur hukum adat dan hukum agama (Islam).
Jepang, di sisi lain, menerapkan norma perdata yang jauh lebih seragam, unifikatif, dan stabil. Pluralitas hukum di Indonesia, di satu sisi merupakan kekayaan, namun di sisi lain kerap menyulitkan tercapainya kepastian hukum akibat perbedaan tafsir dan kompleksitas kelembagaan.
Jepang memberikan preseden bahwa kesederhanaan struktur hukum dan konsistensi administrasi peradilan mampu memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum.
Dari perspektif penyelesaian sengketa, Jepang menunjukkan keunggulan dalam efektivitas manajemen perkara (case management). Indonesia sejatinya telah memiliki landasan yang kuat untuk arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui UU No. 30 Tahun 1999.
Namun demikian, tantangan utama masih bermuara pada eksekusi putusan dan kepastian prosedural. Dalam konteks pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase asing, pengadilan Jepang cenderung menafsirkan ordre public (ketertiban umum) secara lebih sempit dan sejalan dengan standar internasional.
Sebaliknya, pengadilan di Indonesia kerap menafsirkan ordre public secara lebih luas dan berperspektif domestik, sehingga pengakuan putusan asing cenderung lebih restriktif. Hal ini merefleksikan perbedaan mendasar dalam sikap hukum (legal attitude) kedua negara terhadap sengketa lintas negara.
Berdasarkan analisis komparatif tersebut, Indonesia perlu melakukan refleksi dan belajar dari Jepang, khususnya terkait disiplin kelembagaan, efisiensi peradilan, dan konsistensi penegakan hukum. Kendati demikian, pembaruan hukum di Indonesia tidak dapat sekadar melakukan transplantasi hukum secara mentah-mentah dari Jepang, mengingat perbedaan karakter sosiologis dan sistem hukum.
Pendekatan yang paling tepat adalah mengadopsi prinsip-prinsip terbaik dari Jepang, kemudian mengadaptasinya secara kontekstual ke dalam kebutuhan nasional Indonesia. Dengan demikian, hukum nasional diharapkan mampu menghadirkan kepastian, keadilan, dan daya guna yang nyata bagi masyarakat.
Penulis : Nia Al Mujaroh
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum
Universitas Pamulang, Banten, Indonesia
















































