Komparasi sistem hukum antara Indonesia dan Belanda, khususnya terkait eksistensi hukuman mati, merefleksikan dikotomi mendasar dalam filosofi pemidanaan kedua negara. Jika Indonesia masih mempertahankan sanksi mati sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), Belanda telah lama menghapusnya secara mutlak.
Perbedaan ini bukan sekadar variasi regulasi, melainkan cerminan dari cara pandang masing-masing negara terhadap esensi keadilan, hak asasi manusia, dan batas kewenangan negara dalam merenggut nyawa.
Dalam lanskap hukum positif Indonesia, hukuman mati masih dipertahankan untuk tindak pidana tertentu, seperti kejahatan narkotika dan korupsi dalam kondisi khusus. Kendati demikian, terdapat pergeseran paradigma yang progresif melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam rezim hukum baru ini, hukuman mati tidak lagi berkedudukan sebagai pidana pokok, melainkan turun derajatnya menjadi pidana khusus yang bersifat ultimum remedium (upaya terakhir). Penerapannya pun disertai masa percobaan; apabila terpidana menunjukkan perilaku yang lebih baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Langkah ini mengindikasikan bahwa Indonesia sedang bertransisi menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, tanpa harus serta-merta melakukan abolisi total.
Kontras dengan Indonesia, Belanda telah menghapuskan hukuman mati dari sistem pidananya, sebuah keputusan yang berakar pada penolakan terhadap konsep pembalasan (retributif). Bagi Belanda, perampasan nyawa oleh negara adalah bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia (human dignity) dan hak asasi yang paling fundamental. Oleh karena itu, seberat apa pun kejahatan yang dilakukan, negara absen dari praktik eksekusi mati. Filosofi ini menempatkan rehabilitasi, restorasi, dan pembatasan kekuasaan negara (limitation of state power) sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidananya.
Dikotomi ini tergambar jelas dalam penanganan kejahatan narkotika. Di Indonesia, pengedar atau produsen narkotika dalam jumlah besar masih berisiko menghadapi vonis mati demi efek jera dan perlindungan masyarakat. Sebaliknya, dalam yurisdiksi Belanda, opsi tersebut tidak ada; negara akan menjatuhkan sanksi pidana penjara jangka panjang.
Hal ini menegaskan bahwa disparitas penanganan bukan semata-mata pada berat-ringannya sanksi, melainkan pada landasan ontologis hukumnya: Indonesia memandang hukuman mati sebagai instrumen pertahanan terakhir, sementara Belanda menolaknya secara prinsipil demi supremasi hak hidup.
Pada akhirnya, komparasi ini mendemonstrasikan bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa; ia sangat dikondisikan oleh nilai sosiologis, sejarah, dan rasa keadilan masyarakatnya.
Indonesia dapat mengambil refleksi dari Belanda mengenai urgensi pembatasan sanksi yang bersifat final dan tak terulangkan (irreversible). Namun, kebijakan hukum pidana Indonesia tetap harus berpijak pada realitas sosial dan tingkat kriminalitas yang dihadapi.
Dengan demikian, perbedaan pendekatan antara kedua negara ini pada hakikatnya adalah dua manifestasi keadilan yang berbeda: satu yang beradaptasi secara hati-hati menuju humanisme tanpa mengabaikan efek jera, dan satu lagi yang telah mencapai konsensus mutlak pada penghormatan tanpa syarat terhadap hak asasi manusia.
Penulis : Oktorina Ramadhani
Mahasiswa S1 Fakultas Hukum
Universitas Pamulang
















































