Fit and Proper Test Calon KPI di DPR RI, Ferdi Setiawan Tekankan Pentingnya Pembaruan Tata Kelola Penyiaran Nasional

13
0
Ferdi Setiawan
Calon KPI Pusat Periode 2026–2030 Ferdi Setiawan

JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Ferdi Setiawan, Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2030 menjelaskan, visi transformasi kelembagaan KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI.

Dalam uraiannya, Ferdi menekankan, akan pentingnya pembaruan tata kelola penyiaran nasional sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan media digital yang semakin pesat.

Menurut Ferdi, revisi Undang-Undang Penyiaran harus menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang lebih demokratis, adaptif, dan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.

“Revisi Undang-Undang Penyiaran sebaiknya tidak hanya memperluas definisi penyiaran, tetapi juga harus membangun sistem tata kelola media digital yang demokratis,” katanya.

Ferdi mengusulkan, transformasi KPI melalui gagasan “Dari Regulasi Menuju Ekosistem Penyiaran yang Adaptif, Cerdas dan Berdaya Saing” sebagai arah penguatan lembaga penyiaran di masa depan.

Ferdi berpandangan, kewenangan KPI perlu mengalami transformasi agar tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga menjadi penggerak kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor penyiaran.

“Konsep kewenangan KPI yang ideal adalah dari Regulator bertransformasi menjadi ‘Ecosystem Orchestrator’ yang bisa memimpin kolaborasi seluruh ekosistem penyiaran,” katanya.

Ferdi menyoroti, kondisi industri penyiaran konvensional yang menghadapi tekanan akibat perubahan pola distribusi belanja iklan yang kini lebih banyak mengalir ke platform digital.

Menurut Ferdi, ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dan platform digital harus segera diatasi agar tercipta persaingan yang sehat.

“Hadapi maraknya lembaga penyiaran konvensional yang berguguran akibat pembagian kue iklan yang timpang dengan konten platform digital. Maka ke depan regulasi penyiaran tidak boleh timpang ‘regulatory asymetry’ tidak boleh lagi ada dua jenis media yang berdampak sama secara sosial, tapi aturannya berbeda,” katanya.

Ferdi menyebutkan, diperlukannya terobosan kebijakan untuk menciptakan kesetaraan regulasi, terutama terkait standar akuntabilitas yang proporsional terhadap seluruh platform media yang memiliki dampak bagi kepentingan publik.

“Perlu terobosan kesetaraan regulasi, khususnya standar akuntabilitas yang proporsional,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ferdi memperkenalkan konsep KPI Smart sebagai salah satu program strategis yang diharapkan mampu memperkuat peran KPI dalam menjaga kualitas demokrasi digital di Indonesia.

“Saya ingin KPI ke depan benar benar bisa menjadi penjaga kualitas demokrasi digital Indonesia, KPI Smart bisa menjadi jawaban dalam mewujudkan penyiaran Indonesia yang sehat,” katanya.

Ferdi menjelaskan, KPI Smart mencakup penerapan Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry, dan Smart Institution sebagai fondasi pembangunan ekosistem penyiaran nasional yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing.

“Masyarakat kritis dan berdaya serta industri penyiaran yang mencerdaskan, yakni dengan penerapan Smart Regulation, Smart Monitoring, Smart Society, Smart Industry dan Smart Institution,” katanya.***

Penulis: Sulton Hanif
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini