
PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penegasan batas wilayah administrasi dengan Kabupaten Lebak, Pemkab Pandeglang meluncurkan program ‘Geber Lapor’.
Program ini merupakan layanan pengaduan masyarakat yang responsif, transparan, dan akuntabel, terkait kepastian hukum dan akurasi data kewilayahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Demikian hal tersebut disampaikan Sekda Pemkab Pandeglang Asep Rahmat, dalam kegiatan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil verifikasi penegasan batas daerah antara Kabupaten Pandeglang dengan Kabupaten Lebak, di Oproom Setda Pandeglang, Senin (26/10/2026).
Asep Rahmat mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi penegasan batas daerah antara kedua kabupaten tersebut.
Menurut Asep, kegiatan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah sekaligus menghadirkan saluran pengaduan bagi masyarakat melalui program ‘Geber Lapor’, khususnya apabila masih ditemukan kendala atau persoalan terkait batas wilayah administrasi.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar menentukan garis administrasi antardaerah, melainkan juga menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan data kewilayahan, serta pelaksanaan pelayanan publik,” katanya.
Asep berharap, kejelasan batas wilayah dapat memberikan kepastian cakupan administrasi pemerintahan, meminimalkan potensi perbedaan penafsiran di lapangan, serta memperkuat sinergi pembangunan antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Oleh karena itu, kata Asep, proses verifikasi penegasan batas daerah harus dilaksanakan secara cermat dan objektif, berdasarkan data serta fakta di lapangan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adanya kesepakatan ini diharapkan batas wilayah kedua daerah semakin jelas, sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Diketahui, dalam proses verifikasi ini, terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi bagian dari pembahasan penegasan batas wilayah, yakni Kecamatan Koroncong, Pandeglang, Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, dan Kecamatan Cikeusik.
Sementara dari Kabupaten Lebak, terdapat lima kecamatan yang wilayahnya beririsan dalam pembahasan tersebut, yakni Kecamatan Cikulur, Banjarsari, Warunggunung, Cileles, dan Kecamatan Wanasalam.
Sementara Asda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak Alkadrie yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, penegasan batas wilayah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Alkadri, selama ini masih terdapat sejumlah titik yang secara administratif mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian sehingga perlu dilakukan verifikasi dan penyelarasan.
“Baik secara de facto maupun de jure, keduanya harus selaras. Perbaikan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika, titik koordinat tidak sesuai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, bahkan dapat mengganggu investasi,” ujarnya.
Alkadri berharap, kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan perbedaan data maupun kondisi faktual terkait batas wilayah kedua daerah.
Ia menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Pandeglang yang telah memfasilitasi proses koordinasi dan verifikasi, sehingga perbedaan persepsi terkait batas wilayah dapat diminimalkan.
“Mudah-mudahan melalui kesepakatan bersama, tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penegasan batas wilayah,” unkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Pemprov Banten Evi Syaefudin menyebutkan, setelah berita acara kesepakatan ditandatangani kedua belah pihak, dokumen akan segera diproses untuk diajukan kepada Kemendagri.
Menurutnya, penegasan batas daerah merupakan salah satu tugas penting Biro Pemerintahan Provinsi Banten dalam memastikan kejelasan batas administrasi antardaerah.
“Penegasan batas ini menjadi tugas Biro Pemerintahan Provinsi Banten. Artinya, pada tahun ini dua pekerjaan rumah kami telah diselesaikan, yakni penegasan batas antara Kota Serang dan Kabupaten Serang, serta hari ini antara Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” katanya.***
Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis


















































