Gelap di Jantung Kota Serang, Ujian Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pelayanan Publik

    3
    0
    Zainul Arifin, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara

    MINIMNYA penerangan jalan di sekitar Mall of Serang pada malam hari menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

    Kondisi ini bukan hanya menyangkut kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang aman dan layak bagi masyarakat.

    Dalam perspektif administrasi negara, penerangan jalan umum (PJU) merupakan bagian dari fasilitas publik yang membutuhkan perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkelanjutan.

    Pemerintah tidak cukup hanya membangun infrastruktur, tetapi juga harus memastikan fasilitas tersebut berfungsi dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Kawasan sekitar Mall of Serang merupakan salah satu lokasi aktivitas masyarakat, mulai dari pengunjung pusat perbelanjaan hingga pekerja dan pengendara yang melintas pada malam hari. Apabila ditemukan titik jalan dengan penerangan yang tidak memadai, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena dapat mengganggu jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan.

    Namun, kondisi di lapangan tetap perlu diperiksa untuk memastikan lokasi dan tingkat permasalahannya. Persoalan ini juga berkaitan dengan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

    Pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu memastikan adanya pemeriksaan rutin, perbaikan lampu yang rusak, serta penanganan laporan masyarakat secara cepat dan transparan. Koordinasi dengan pihak pengelola kawasan juga diperlukan sesuai kewenangan masing-masing agar penanganan tidak saling bergantung tanpa kejelasan tanggung jawab.

    Dari sisi Good Governance, pemerintah dituntut untuk menjalankan prinsip akuntabilitas, responsivitas, dan efektivitas. Artinya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang layak, sementara pemerintah harus mampu menjelaskan langkah yang diambil untuk menangani persoalan fasilitas publik. Keberhasilan pelayanan tidak cukup dinilai dari pembangunan fisik, tetapi juga dari pemeliharaan dan manfaat nyata yang dirasakan warga.

    Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi kecelakaan atau jatuhnya korban. Pengawasan dan pencegahan seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.

    Pada akhirnya, persoalan penerangan jalan di sekitar Mall of Serang bukan sekadar masalah lampu yang menyala atau padam, melainkan juga ujian terhadap kualitas pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah daerah.

    Kota yang baik bukan hanya kota yang terlihat megah, tetapi kota yang mampu menjamin fasilitas publiknya berfungsi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sebab, keberhasilan administrasi negara seharusnya diukur bukan hanya dari apa yang dibangun pemerintah, melainkan juga dari seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.(***)

    Oleh :
    Nama : Zainul ‘Arifin
    NIM : 251092100173
    Prodi : Administrasi Negara
    Semester : 3
    MATA KULIAH : TEORI SOSIAL INDONESIA
    DOSEN : ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M.A.P

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini