Antisipasi Lonjakan Pasien Virus Omicron, Ini yang Dilakukan Pemkab Lebak

    148
    0

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak ini memastikan, sejumlah kebutuhan isolasi, mulai dari seratus tempat tidur, kamar mandi, toilet, televisi, dan internet sudah dipersiapkan. Termasuk, kebutuhan lain yang masih kurang, kini akan diupayakan. “Fasilitas gedungnya memang milik Provinsi Banten, tapi secara operasional oleh Kabupaten Lebak. Jadi, tadi pagi (kemarin pagi-red) dipantau oleh pak Sekda dalam kontek tim gugus tugas, sebagai upaya persiapan,” kata Doddy kepada sorosowan.co.id, Senin (31/1/2022).

    Dia tak membantah, tren kasus penyebaran Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia sedang mengalami peningkatan. Khususnya yang terjadi di DKI Jakarta dan Provinsi Jabar. “Betul, Lebak bukan daerah aglomerasi (daerah perkotaan-red), tapi sosial masyarakatnya itu sehari hampir tidak kurang sembilan ribu sampai sepuluh ribu orang berangkat ke Jakarta bersentuhan dengan banyak orang. Sehingga, perlu segera diantisipasi,” ujar Doddy.

    Pemkab Lebak, lanjutnya, kini sedang menunggu intruksi penentuan zonasi. Biasanya keputusan itu dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menentukan. “Pak Sekda mulai mengecek semua kebutuhan isolasi, karena ada peningkatan kasus hari ini,” kata Doddy.

    Selain tempat isolasi terpusat, rumah sakit-rumah sakit juga sedang dipersiapan. Ada beberapa ruang perawatan yang sudah disediakan yang saat ini sedang dihitung kebutuhan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau persentase penggunaan tempat tidur di unit rawat inap (bangsal).

    “Telah diintruksikan juga kepada Kadinkes untuk berkoordinasi dengan rumah sakit swasta. Intinya hari ini tim gugus Covid-19 Kabupaten Lebak mencoba melakukan pendekatan antisipasi terhadap lonjakan Covid-19 varian baru,” papar Doddy.

    Sementara itu, didapat informasi per tanggal 4 Januari 2022, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lebak.

    Isi dari Intruksi Bupati Lebak itu di antaranya, fasilitas umum seperti tempat wisata, area publik, dan taman hanya diizinkan dibuka dengan 25 persen kapasitas, serta mematuhi protokol kesehatan. ***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini