SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2022 mulai dibahas.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 itu, berikut dengan penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2023 bersama anggota DPRD Banten, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).

Dalam nota pengantarnya, Al Muktabar mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan.

Seperti, adanya perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

“Perubahan APBD tahun ini menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, serta prioritas,” kata Al Muktabar usai rapat paripurna itu, Kamis (8/9/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini