LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Empat warga Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,Banten terpaksa harus berurusan dengan anggota Polres Lebak, karena kedapatan sedang asyik main judi remi di salah satu tempat di daerah tersebut, pada Sabtu (22/8/2022) lalu.

Akibat perbuatannya, keempat orang tersangka yang masing-masing berinisial AG (46 ), AS (54), RK (33), dan SR (58), kini mendekam di ruang tahanan Polres Lebak. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti tiga boks kartu remi merek Domino, dan dua kotak kartu gapleh merek GOBHUI.

Kemudian juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.010.000, yang terdiri dari pecahan uang kertas, yakni uang kertas Rp100.000 sebanyak 13 lembar, Rp50.000 sebanyak 12 lembar, Rp20.000 sebanyak 1 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 9 lembar.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut.

Ia mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada saat judi kartu Domino dan Remi di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/8/2022) lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini