“Ya benar, tim Resmob dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian telah berhasil mengamankan empat pelaku perjudian itu,” kata Indik kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

“Kami Polres Lebak berkomitmen untuk membersihkan semua penyakit masyarakat, di antaranya tindak pidana perjudian,” tegas Indik.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini