JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Bersepeda di Kota Metropolitan seperti Jakarta, kini tidak-lah bebas. Banyak aturan mengikat yang harus ditaati, ibarat sedang mengendarai motor atau roda empat lainnya.

Apalagi kini setelah pemerintah setempat bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menetapkan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat sebagai jalur khusus atau jalur permanen untuk para pesepeda.

Dikutip dari web resmi Korlantas Polri, Sabtu (3/9/2022), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa hukuman saat ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor yang masuk jalur sepeda permanen. 

Akan tetapi, berlaku juga bagi para pesepeda yang melaju di luar jalur tersebut. Mereka bisa dikenakan hukuman pidana.  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini