“Jadi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 15 hari,” kata Fahri.

Fahri mengaku, dirinya masih kerap melihat ada pesepeda yang melaju bergerombol di luar jalur yang sudah dibuat. 

Namun, ia mengatakan, dirinya akan mengedepankan edukasi terlebih dahulu. 

“Untuk pesepeda yang melanggar kami lakukan edukasi. Karena kami melihat masih ada pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda, bahkan bergerombol dengan kendaraan yang cukup cepat. Padahal itu berbahaya,” katanya. 

Fahri menyebutkan perlu ditumbuhkannya kesadaran, bukan hanya pengendara kendaraan bermotor tetapi juga para pesepeda.

“Kami berkali-kali melihat pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu lainnya dengan kecepatan cukup kencang,” ujarnya.

Fahri mengatakan, polisi nantinya akan mengajak komunitas pesepeda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan bersepeda.

“Ini yang harus diberikan edukasi. Apalagi sudah ada komunitas sepeda. Jadi kami minta pada komunitas untuk mengedukasi teman-temannya. Ke depan, kami tidak akan memberikan edukasi lagi, tapi bisa represif,” katanya.***[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini