PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Polsek Bojong, Pandeglang berhasil meringkus pelaku pencurian emas, laptop dan handphone berinisial SH alias Caweh (45), asal Kampung Sukamaju Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang-Banten, Kamis (9/06/2022) sore.

Spesial pembobol rumah ini ditangkap aparat ketika bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kepuh, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang Banten.

Kapolsek Bojong AKP Sukarman menerangkan, penangkapan pelaku pencurian itu didasarkan atas laporan warga pada bulan Januari lalu.

“Kronologis penangkapan pelakukan dilakukan pada hari Kamis (9/6/2022) sore. Sekitar pukul 15.00 Wib, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kontrakannya di Kampung Kepuh, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang,” kata Sukarman.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut.

Selain pelaku, saat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang didapat dari tangan tersangka.

Kapolsek menarangkan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, guna mendapatkan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian itu.

“Atas perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Sukarman. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini