PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Masyarakat Kampung Kalahang, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang,Banten geger dengan ditangkapnya warga berinisial A (50) oleh Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (15/6//2022) sore.
Pria paruh baya ini ditahan aparat kepolisian setempat, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14).
Tersangka A tidak melakukan perlawanan pada saat unit pelayanan Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkapnya.
“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan, berinisial A (50), yang melakukan pencabulan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Rabu (17/6/2022).
Kapolres menceritakan, kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi pada saat korban L (14) diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan Senin (6/6/2022) pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban L (14) mengajak korban M (14) untuk menemaninya. Sedangkan, tersangka A (50) ditemani S (20).
Dalam acara ziarah itu, tersangka meminta korban untuk mandi guna membersihkan diri. Semua pakaian yang dikenakan korban diminta dibuka, dan hanya memakai sarung saja.
Masing-masing korban ditempatkan berjauhan yang jaraknya kurang lebih sekita sepuluh meter.
Pada saat itu, tersangka A (50) memberikan ramuan ke korban L (14). Sehingga, mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, dan disaat itu korban dicabuli oleh tersangka.
Setelah melakukan hasrat itu, kemudian tersangka memanggil M (14) dan S (20) untuk membantu korban L (14) yang masih tidak sadarkan diri untuk diajak pulang.
Sekira pukul 23.00 WIB di pertengahan jalan, tersangka mengajak semua berhenti dengan dalih untuk beristirahat.
Akan tetapi, tersangka meminta korban M (14) mengantarnya untuk mencari daun melinjo sebagai bekal makan di rumah.