Namun, aneh pada saat di tengah jalan, tersangka mengajak korban M (14) untuk main asik, tetapi korban menolak. Sehingga, terjadi pemaksaan yang dilakukan tersangka hingga terjadi pencabulan.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku kini diancam pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. ***