Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban Sodah dengan cara mengambil uang warung ketika keadaan sepi sebanyak empat kali.

Jumlah uang yang diambil keseluruhan kurang lebih sebanyak Rp39 juta.

“Korban Sodah memang sudah sering kehilangan uang, totalnya sebanyak kurang lebih Rp39 juta,” kata AKP M Nurdin.

Dia menyebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan dan diancam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini