LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,Banten tampaknya kini tengah mengalami darurat narkoba. Ini terbukti dengan tertangkapnya ZF (24), di salah satu ruas jalan di Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur, Kecamatan Rangkasbitung, karena kedapatan memiliki sabu siap pakai, Selasa (23/8/2022).
Selain berhasil mendapatkan satu bungkus plastik bening berisikan kristal sabu sebagai barang bukti, pada penangkapan itu Satresnarkoba Polres Lebak juga turut mengamankan alat hisap atau bong, dan satu buah handphone merek vivo.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya pengungkapan kembali kasus kepemilikan sabu di Rangkasbitung. Katanya, salah seorang pelaku yang diduga kuat memiliki barang haram tersebut berinisial ZF (24).
“Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/9/2022).
Ia mengungkapkan, terungkapnya kasus kepemilikan sabu di Rangkasbitung berdasarkan laporan warga. Dari informasi itu, kata Malik, anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah sasaran yang dituju cukup kuat, maka kemudian dilakukan penangkapan.