“Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Malik mengaku, pihaknya kini masih melakukan pengejaran kepada pelaku lain, seperti pemasok dan para pengguna lainnya. “Sasaran yang kami tuju, identitasnya sudah kami ketahui,” tuturnya.
Malik menyebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***[custom-related-posts title=”Berita Terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]


















































