Dibuka Calon Pemantau Pemilu 2024, Persyaratan Harus Sebuah Perkumpulan atau Organisasi yang Berbadan Hukum

    190
    0
    Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang
    Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggelar acara peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). FOTO ISTIMEWA

    PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi pamantau Pemilu 2024 mendatang.

    Syaratnya gampang, yakni harus sebuah perkumpulan atau organisasi yang sudah berbadan hukum.

    Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, walaupun teknis pendaftaran harus langsung ke Bawaslu RI, tetapi Bawaslu masing-masing daerah siap menampung dan memberikan arahan terkait dengan cara dan teknis perekrutan.

    “Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024, kami siap menerima berkasnya,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

    Dia menegaskan, syarat untuk menjadi pemantau Pemilu adalah organisasi yang sudah berbadan hukum, netral, nonpartisan, serta harus bersifat independen.

    “Terkait prosedur pendaftara itu semua dari Bawaslu RI, kita hanya menerima peserta yang sudah terseleksi saja,” ungkapnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini