Ade mengatakan, tugas pamantau Pemilu, di antaranya melakukan pemantauan Pemilu terutama yang berhubungan dengan Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap, pemantau Pemilu ini dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga maupun perseorangan yang terakreditasi,” katanya.
Ade menyebutkan, untuk menjamin objektivitas pemantauan Pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau Pemilu.
Kata dia, seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau Pemilu.
“Pemantau Pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya masing-masing,” terang Ade. ***