LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah perwakilan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendatangi Mapolres Lebak, Selasa (3/12/2024) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran aturan atas aktivitas galian tanah di daerah tersebut yang telah berdampak terhadap perusakan lingkungan.
Laporan pengaduan masyarakat ini ditandatangani 56 warga setempat, dengan keluhan banyaknya kerugian yang dialami masyarakat, material maupun immaterial.
Dalam pengaduan itu juga disampaikan mengenai meningkatnya korban lakalantas akibat dampak aktivitas galian C yang diduga tak berizin tersebut.
“Kedatangan kami dalam rangka meminta pihak kepolisian agar menutup galian tanah tersebut secara permanen, serta segera melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana dari kegiatan usaha itu,” kata Mahdiyasa, salah seorang perwakilan warga Desa Mekarsari di halaman Mapolres Lebak, Selasa (3/12/2024).
Menurut Mahdi, selain menimbulkan kerugian terhadap masyarakat secara pribadi, jalan poros desa yang ada di wilayah Desa Mekarsari juga rusak berat.
Bahkan, lanjutnya, adanya galian tanah itu juga telah mengganggu waktu istirahat warga karena dilakukan selama 24 jam tanpa henti.
“Aktivitas penggalian tanah 24 jam tanpa henti itu benar-benar sangat mengganggu, karena menimbulkan suara bising dari alat berat yang digunakan,” tuturnya.
Diketahui, selain melampirkan puluhan tanda tangan warga terkait penolakan, dalam laporan pengaduan itu juga dilampirkan surat dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa galian tanah tersebut tidak tercatat sebagai pemegang izin pertambangan di Provinsi Banten.***



















































