PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah honorer tenaga teknis di lingkungan Pemkab Pandeglang, saat ini mengeluh. Mereka meminta regulasi tentang tata cara rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), segera dianulir. [irp posts=”6501″ ]

Menurut para honorer, aturan Kepmen PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan Kepmen PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022, sama sekali tidak mengedepankan unsur keadilan.

Oleh karena, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem afirmasi masa kerja, usia, maupun afirmasi honorer K2.

“Kami merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen P3K kali ini. Kenapa, aturan penerimaan P3K formasi tenaga kesehatan dan guru masih menggunakan sistem afirmasi, tetapi untuk tenaga teknis tidak?,” ujar Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar, Minggu (25/12/2022). [irp posts=”6475″ ]

Dia menegaskan, selain klasifikasi persyaratan yang ditetapkan, unsur ketidakadilan dalam rekrutmen P3K tahun ini adalah dari jumlah formasi yang diberikan.

Di Kabupaten Pandeglang, formasi P3K bagi honorer tenaga teknis hanya 71 orang, dari ribuan orang honorer dengan usia kerja rata-rata di atas 10 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini