“Bukan hanya itu, kuota tersebut juga hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata S1 atau sarjana,” ungkap Yosep. [irp]

Dia melanjutkan, kalau pun honorer tenaga teknis lulusan SLTA mau melamar, maka harus memiliki sertifikat kopetensi dibidang yang dilamarnya.

“Ini jelas, rekrutmen P3K kali ini tidak berpihak kepada honorer tenaga teknis. Selain aturan-aturannya yang diskriminasi, juga diperparah dengan dibukanya rekrutmen P3K secara umum, yang memperbolehkan masyarakat dari luar daerah, atau luar Pandeglang untuk melamar,” ungkapnya. [irp]

Yosep berharap, pemerintah mempertimbangkan aturan-aturan tersebut, sehingga para honorer tenaga teknis yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan haknya menjadi pegawai.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini