PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di aula Kejati Banten, Selasa (7/6/2022).
Dalam rapat ini dibahas tiga isu strategis yaitu, pemberantasan penyimpangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, isu minyak goreng, dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Di sela-sela acara tersebut, Irna mengatakan, Pemkab intensif melakukan pengawasan terkait harga minyak maupun kasus PMK.
Katanya, hasil pengawasan di lapangan harga minyak goreng curah bervariasi, ada yang di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga ada yang di atas.
“Ada tiga pasar yang menjual minyak goreng curah di bawah HET,” katanya.
Sementara terkait PMK, lanjut Irna, sejauh ini tidak ditemukan kasusnya di Pandeglang.
Namun kendati demikian, lanjutnya, Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan PMK Nomor 800/10011-Distapang/V/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit PMK pada hewan ternak di Pandeglang.
“Surat ini kita sebar hingga ke jajaran tingkat desa, para penyuluh pertanian, tempat penggemukan ternak, dan rumah potong hewan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eber Ezer Simajuntak menerangkan, tujuan rakor adalah mencari solusi terkait isu yang berkembang di masyarakat.
“Tujuan yang ingin dicapai dari pertemuan ini, kiranya apabila sepakat dibuat tim gabungan dalam penanganan permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Hadir pada rakor itu, para Bupati dan Walikota se-Banten, dan kepala OPD terkait se-Provinsi Banten. ***