“Saya merasa masih ada yang mengganjal dalam penanganan kasus itu. Karena dari sekian banyak rangkaian, kenapa hanya supplier (penyumplai barang-red) saja yang dijadikan tersangka. Sementara aktor intelektualnya tidak,” ujar Encup.

Ditanya kenapa alasan pengawalan penanganan dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP 2019 oleh LSM Mahatidana melibatkan DPRD? Katanya, sebagai bagian dari proses.

Menurut Encup, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang tidak hanya berfungsi menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan warga, tetapi juga berkewajiban memecahkan persoalan lain termasuk yang berkaitan dengan masalah hukum.

“BOS Afirmasi itu kan tujuannya untuk kemajuan dunia pendidikan, jadi kalau ada masalah terkait itu DPRD juga berkewajiban meluruskannya. Apalagi persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi membenarkan adanya surat permohonan RDP terkait dugaan korupsi BOS Afirmasi SMP Pandeglang tahun 2019 dari LSM Mahatidana.

“Benar ada pengajuan audiensi dari LSM, dan surat itu telah saya disposisikan ke Komisi IV untuk dibahas,” katanya.

Udi memastikan, DPRD Pandeglang akan tetap responsif terhadap setiap persoalan atau keluhan yang disampaikan masyarakat kepada lembaganya.

“Fungsi DPRD kan itu, menyerap dan menerima aspirasi. Jadi apapun masalahnya yang berhubungan tugas legislatif pasti akan dilayani dengan baik,” katanya.***[custom-related-posts title=”Berita terkait” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini