Sehingga, ketika penghasilan tetap kades belum dikirim ke rekening, bank lain tidak bisa men-debet secara langsung atau melakukan sistem pembayaran secara otomatis.
“Nah, ini yang jadi persolan bagi kami. Sehingga berimbas kepada kami. Nama baik kami jadi jelek, karena sistem terbatasi,” katanya.
Selain itu, kata Usep, mengenai masalah Rekening Kas Umum Desa (RKUDes).
Pesoalan itu, seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Desa, tetapi yang terjadi di lapangan seolah-olah ada penggiringan untuk masuk ke bjb.
“Di daerah lain ini dibebaskan, seperti di Pandeglang bisa ke BRI atau ke BPR. Artinya perusahan daerah juga bisa ikut berkontribusi membangun bagi daerahnya,” kata Usep.
Kemudian, masalah Corporate Social Responsibility (CSR) bjb yang kurang begitu transparan.
“Kami secara ke-organisasian di Apdesi Lebak cemburu, masa di Jabar Apdesinya dikasih operasional hingga Rp1 miliar selama satu tahun, tetapi di Banten tidak ada,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Apdesi Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Taufik mengatakan, sesuai dengan Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, bahwa setiap perusahaan atau yang melaksanakn kegiatan di wilayah Lebak wajib mengeluarkan CSR.
“Beberapa tahun ke belakang dengan suka kita rela menitipkan uang ke bjb yang nilainya hampir Rp380 miliar. Namun, hingga kini kita tidak merasakan sentuhan CSR dari bjb sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 itu,” katanya. ***


















































