“Kami kecewa dengan proses perizinan di kantor ini. Ada banyak pelanggaran mekanisme perizinan yang dilakukan para oknum pegawai DPMPTSP Lebak,” teriak Koodinator Aksi Erot Rohman dalam orasinya.

Erot mengatakan, ada investor yang taat dan patuh terhadap aturan, tetapi proses perizinannya dipersulit.

Padahal, lanjutnya, semua tahapan proses peizinan telah ditempuh oleh investor tersebut, sesuai dengan arahan pegawai di kantor itu.

“Pelayanan perizinan di kantor ini benar-benar buruk. Kami aneh, masa perusahaan seperti itu hanya karena dari luar Lebak tidak dilayani dengan baik,” katanya.

Erot mengatakan, salah satu proses perizinan yang dipersulit pegawai DPMPTSP adalah izin usaha peternakan.

Katanya, berdasarkan hasil tim teknis Dinas PUPR Kabupaten Lebak, di Desa Pasidangan, Kecamatan Cileles bukan wilayah zona merah dan bisa untuk aktivitas peternakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini