Ngapip mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah handphone merek OPPO warna biru, dan plastik hitam yang didalamnya terdapat timbangan digital.
“Pelaku bersama barang bukti kini kita sudah aman, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” terangnya.[irp]
Ngapip berharap, masyarakat untuk terus berhati-hati dan selalu tetap bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. “Narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa, maka dari itu kita harus bersama-sama memberantasnya,” pintanya.***


















































