Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari merinci, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,3684 gram, dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 314,37 gram.

Kemudian, lanjut Dessy, ada juga jenis tembakau sintetis dengan berat 0,4995 gram.

Dessy menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lain yang turut dimusnah adalah obat-obatan terlarang, seperti hexymer sebanyak 312 butir, serta tramadol HCL sebanyak 17089 butir.

“Bukan hanya itu, ada juga minuman beralkohol berbagai jenis dengan jumlah 69 botol dan barang bukti lainnya seperti pakaian, obeng, bong, alat timbangan serta senjata tajam,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini