LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten memastikan siap melayani bantuan hukum masyarakat kurang mampu.

Upaya itu sengaja dilakukan sebagai bukti hadirnya pemerintah terhadap masyarakat terkait dengan tindaklanjut program dari Kemenkumham Pusat.

Demikian hal itu disampaikan Staf Bagian Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Kemenkumham Provinsi Banten Edi kepada sorosowan.co.id, disela-sela acara pameran Festival Seni Multatuli (FSM), Alun-alun Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (17/6/2023).

Edi menjelaskan, bantuan hukum gratis diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam perturan tersebut, masyarakat kurang mampu dapat mengakses keadilan melalui bantuan hukum gratis yang diadakan melalui Porgram Kemenkumham Pusat di seluruh Indonesia.

“Jadi, ketika masyarakat kurang mampu tersangkut hukum, biasanya kan tak bisa bayar pengacara, nah, dengan Undang-Undang 16 Tahun 2011 itu, maka masyarakat kurang mampu bisa didampingi pengacara saat menghadapi permasalahan hukumnya,” kata Edi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini