Ia menegaskan, yang dimaksud dengan bantuan hukum gratis, karena biaya pembelaan hukum oleh pengacara dibayar oleh negara.
“Jadi ke masyarakatnya gratis, tidak dipungut biaya lagi. Bantuan tersebut hukum yang diberikan seperti kasus pidana, perdata dan jiga masalah yang berkaitan dengan tata usaha negara,” katanya.
Edi menjelaskan, bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum baik urusan yang ditangani pihak kejaksaan maupun kepolisian cukup hanya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM.
“Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum bagi warga tidak mampu cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan. Seperti di Rangkasbitung ada namanya Lembaga Bantuan Hukum Langit Biru, caranya hanya dengan melampirkan foto copy KTP dan SKTM,” katanya.
Edi berharap, program bantuan hukum yang digulirkan Kemenkumham ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak.
Sehingga, kata dia, masyarakat kurang mampu tidak perlu lagi khawatir ketika menghadapi persoalan hukum.***