LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak menahan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial ET (48), karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) TT dan BTT tahun 2021 sebesar Rp308 juta. [irp posts=”6170″ ]
Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyedikan.
Dalam acara press conference, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka ET, Kabid Linjamsos Dinsos Kabupaten Lebak diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos TT dan BTT bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun 2021 sebesar Rp308 juta.
“Selain menahan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Wiwin, di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022). [irp posts=”6262″ ]
Hadir menampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Putu Ari Sanjaya Putra.