Sejumlah barang bukti tersebut, kata Kapolres, yakni 2 bundel propsal pengajuan permohonan bantuan bansos TT dan BTT dari masing-masing desa, 2 bundel nota dinas pengajuan bansos TT dan BTT ke Bupati ), dan satu bundel dokumen pencairan anggaran.
Kemudian, 2 lembar surat perintah pencairan dana, dan 14 lembar kwitansi penyaluran. “Semuanya bantuan dan pencairan bantuan tahap 1 dan 2,” tandasnya.
Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan, kata Kapolres, tersangka tidak menyalurkan utuh uang yang sudah cair kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Harusnya dana bansos TT dan BTT dari bank bjb didistribusikan 52 KPM yang telah terverifikasi, tetapi pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM. [irp]
Begitu juga dengan bansos TT dan BTT tahap dua, seharusnya untuk 75 KPM, tetapi hanya dibagikan kepada 8 KPM. “Ini kasusnya di Sajira untuk korban kebakaran, dan sisanya tidak dibagikan,” terang Wiwin.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka dan barang bukti dokumen, dana bansos TT dan BTT yang tidak dibagikan kepada KPM sebesar Rp308.000.000. [irp]


















































