“Di hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah menangani empat kasus korupsi dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang.

“Dan kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada keterlibatan dari pihak lain atau tidak?,” ucapnya. [irp]

Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini