PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Mantan Relationship Manager atau Manajer Penjualan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang berinisial ZA terpaksa menjadi buruan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,5 miliar dengan cara melakukan pembuatan rekening simpanan fiktif dan penarikan cek tanpa sepengetahuan dari nasabah pada tahun 2020 hingga 2021.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pegawai BRI Cabang Pandeglang yang merasa ada kerugian negara di tubuh perusahaannya, serta sejumlah nasabah yang mengaku kehilangan uang melalui pencairan cek oleh pihak tertentu.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 29 orang saksi terkait persoalan tersebut.
Bahkan, lanjut Wildan, pihak penyidik Kejari juga sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka berinisial ZA sebanyak tiga kali, tetapi hingga saat ini terduga pelaku itu tak kunjung memenuhi panggilan. Hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka ZA ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.