“Kita sudah periksa 29 orang saksi. Jadi kan ini hasil laporan dari pihak bank BRI,” katanya kepada sejumlah awak media, Jumat (5/8/2022).
Wildan bercerita, sebelumnya pihak Kejari menetapkan terduka pelaku ZA sebagai tersangka. “Kita panggil dia (terlapor-red) sebagai tersangka selama tiga kali, tetapi tidak datang. Karena tiga kali tidak datang jadi harusnya penjemputan paksa ke rumahnya. Namun saat kita datangi ke rumah nya tersangka tidak ada, jadi sekarang DPO,” tandasnya.
Menurut Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, ZA terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dengan cara melakukan pembuatan rekening simpanan fiktif dan penarikan cek tanpa sepengetahuan dari nasabah.
“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mengenai aset-aset yang dimiliki oleh terduga pelaku. Minggu depan kita akan mencari tahu aset-aset pelaku, sambil mengejar si pelaku,” katanya.
Wildan mengaku, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan upaya pembersihan di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Kita melakukan program ini atas instruksi Jaksa Agung. Kita fokus terhadap oknum pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya. ***


















































