“Kita mensinergikan program pembangunan yang akan dilakukan juga dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten,” katanya.
Al Muktabar memastikan, penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2024 yang disesuaikan dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel.
Penyesuaian itu, lanjut dia, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lain serta menetapkan asumsi dasar penyusunan APBD Provinsi Banten Tahun 2024, sehingga menjadi rasional dan realistis sebagaimana telah dibahas bersama dan dicantumkan dalam dokumen KUA-PPAS.
Al Muktabar mengatakan, dalam KUA-PPAS TA 2024 telah disepakati pendapatan daerah yang semula Rp11,261 triliun, menjadi Rp11,461 triliun, dan belanja daerah semula Rp11,611 triliun menjadi Rp11,861 triliun. [irp]
“Penyusunan KUA-PPAS telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, KUA-PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati, akan kembali dibahas masuk pada tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2024, hingga mendapatkan persetujuan bersama.***



















































