LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kabupaten Lebak benar-benar darurat narkoba. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali menangkap warga berinisial IM (23) asal Kecamatan Cipanas yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Kamis (27/10/2022) pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap petugas di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Kecamatan Cipanas,Kabupaten Lebak saat akan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu.
Katanya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat lima bungkus plastic bening yang berisikan sabu dengan berat brutto 2.3 gram, dan dua buah pipa kaca bekas pakai, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Bukan hanya itu, lanjut Malik, petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah korek api gas warna hijau, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.