“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Malik kepada sorosowan.co.id, Senin (31/10/2022).

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Mari bersama berantas narkoba di Kabupaten Lebak. Selamatkan generasi muda, penerus bangsa dan jaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari bahaya narkoba, dan wujudkan Lebak bersih dari narkoba,” kata Malik.

Ia mengaku, butuh kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun komponen warga dalam penanganan kasus narkoba, khususnya masyarakat Lebak.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini