JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan, dan menghindari penagihan pajak.

Oleh karenanya, kendaraan yang rusak karena kecelekaan perlu diurus data serta registrasinya, sehingga pemilik tidak merasa terbebani.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan, pihak Kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

”Sebaiknya bila ada kendaraan yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kamis (18/8/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini